Menghitung dan Memilih KPR

menghitung KPR
menghitung KPR
 Pernah survey harga rumah di jabotabek akhir 2012..? Melambung luar biasa..
Rumah ukuran kecil (45/84) di pinggirang Jakarta, Bekasi, Depok, Tanggerang dan Bogor rata-rata sekitar 400 juta-an. Bahkan ada yang sudah mencapai 600 juta. Lokasi Jakarta lebih melangit lagi. Kenaikan harga properti bisa-bisa terus meluas ke Tambun, Cikarang, Jababeka, Cibinong dan lainnya. Walaupun beberapa pengamat memperkirakan terjadinya "bubble properti", namun nyatanya hingga saat ini harga masih terus menanjak. Artinya, masih selalu ada permintaan.
Harga properti yang semakin tak terjangkau serta tren kenaikan harga setiap tahun dimanfaatkan oleh industri perbankan dengan mengeluarkan fasilitas KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Namun perhitungan KPR sering kali tidak dijelaskan dengan rinci kepada customer. Sehingga sering kali customer terkaget-kaget dengan biaya yang harus dikeluarkan saat bunga floating setelah sebelumnya terlena dengan bunga fix.


Silahkan mengakses link di bawah untuk simulasinya:
isi kolom merah: Pokok (nominal jumlah yang dipinjam), Tenor (lama pinjaman/bulan), Int (Bunga saat perhitungan)
Kolom biru akan menginformasikan hasil perhitungan: Angsuran/bln,
Karena simulasi ini digunakan bersama, mohon untuk me-nol-kan kembali kolom tersebut setelah digunakan.
Simulasi KPR Konvensional



Namanya juga Bank, pasti mencari untung. Bunga yang terkesan kecil di awal, ternyata jika tenor semakin lama, jumlah yang dibayarkan akan semakin besar. Bahkan bisa berlipat-lipat dari pinjaman awal.

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/268-271, fatwa no. 3630
Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim)

Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.


This is how they rule the world
https://www.youtube.com/watch?v=qCPxabSe_9E



  
 
 
Copyright © 2012. Corat - coret intisari - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger